Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda tentang suatu kisah.
Suatu hari seorang laki-laki membeli sebidang tanah kepada seseorang. Ternyata di dalam tanahnya terdapat seguci emas. Lalu, berkatalah orang yang membeli tanah itu kepada sang penjual tanah, "Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas."
Si penjual tanah berkata kepadanya, "Saya menjual tanah kepadamu berikut isinya."
Dikarenakan tidak mencapai kata mufakat, akhirnya keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu, "Apakah kamu berdua mempunyai anak?"
Salah satu dari mereka berkata, "Saya punya seorang anak laki-laki."
Yang lain berkata, "Saya punya seorang anak perempuan."
Kata sang hakim, "Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua."
Rasulullah saw bersabda, "Rahmat Allah atas orang-orong yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli serta ketika dia membuat keputusan." (HR Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar