Coba KLIK !!!! Rasakan yang Akan terjadi

Senin, 21 November 2022

OVERVIEW MAP OF THE RESIDENCE YOGYAKARTA, DUTCH EAST INDIES (1921) # GAMBARAN UMUM PETA RESIDENCE YOGYAKARTA, DUTCH EAST INDIES (1921)

 


Overview map of the Residence Yogyakarta, Dutch East Indies (1921)

The Special Region of Yogyakarta is a provincial-level autonomous region of Indonesia in southern Java. It has also been known as the Special Territory of Yogyakarta.

It is bordered by the Indian Ocean to the south, as well as sharing all the land borders to the province of Central Java. Co-ruled by the Yogyakarta Sultanate and the Duchy of Pakualaman, the region is the only officially recognized diarchy within the government of Indonesia. The city of Yogyakarta is a popular tourist destination and cultural center of the region. The Yogyakarta Sultanate was established in 1755 and provided unwavering support for Indonesia's independence during the Indonesian National Revolution (1945–1949). As a first-level division in Indonesia, Yogyakarta is governed by Sultan Hamengkubuwono X as the governor and Prince Paku Alam as the vice governor. With a land area of just 3,185.8km2, it is the second-smallest province-level entity of Indonesia after Jakarta.

KITLV

Translate Indonesian Language

Gambaran umum peta Residence Yogyakarta, Dutch East Indies (1921), Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah otonomi tingkat provinsi Indonesia di Jawa Selatan. Juga dikenal sebagai Wilayah Istimewa Yogyakarta.

Perbatasan Samudra Hindia ke selatan, serta berbagi seluruh perbatasan darat ke provinsi Jawa Tengah. Dikuasai bersama oleh Kesultanan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman, wilayah ini adalah satu-satunya diarki yang diakui secara resmi dalam pemerintahan Indonesia. Kota Yogyakarta adalah tujuan wisata dan pusat budaya populer di daerah tersebut. Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 dan memberikan dukungan tak tergoyahkan untuk kemerdekaan Indonesia selama Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949). Sebagai divisi tingkat satu di Indonesia, Yogyakarta diatur oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur dan Pangeran Paku Alam sebagai wakil gubernur. Dengan luas tanah hanya 3.185,8km2, itu adalah tingkat provinsi terkecil kedua di Indonesia setelah Jakarta.

KITLV

Sumber: https://www.facebook.com/1433706693509457/photos/a.1455548097991983/3287679934778781/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar